Pernandes menilai, dari hasil kajiannya, wilayah Desa Cinunuk layak dimekarkan menjadi dua atau bahkan mencapai tiga desa.
“Mengenai kendala wacana pemekeran Desa Cinunuk, karena moratorium masih dikunci pemerintah pusat terkait pemekaran daerah,” bebernya.
Saat disinggung terkait morotorium untuk otonomi baru provinsi dan kabupaten memang masih terkunci, sehingga imbasnya kepada wacana pemekaran kecamatan dan desa. Pernandes memaparkan bahwa kendala tersebut masih bisa diselesaikan.
“Jika wacana pemekaran daerah layak atas keinginan masyarakat, demi pemerataan pelayanan dan pembangunan mengapa tidak, moratorium tak jadi rintangan. Fakta pemekarah Provinsi Papua bisa,” pungkasnya. (Bas)
BACA JUGA: Masyarakat Desak Pembentukan Kabupaten Bandung Timur, Jangan Hanya Hangat Karena Tahun Politik