JABAR EKSPRES – Per 30 November 2023, upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, berharap agar semua pihak menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:SAH! UMK Garut Tahun 2024 Naik 3,26 PersenUMK di Jawa Barat 2024 Disahkan! Cuma 13 Daerah yang Taat Aturan PP 51
“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” harapnya, dilansir dari Pemprov Jabar. (*)
