JABAR EKSPRES – Jenis sampah organik dan anorganik yang tercampur masih ditemukan di sejumlah tempat penampungan sementara (TPS) sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan masalah tersebut belum juga terselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa hal demikian ditemukan pihaknya saat memantau lokasi TPS, pada Jumat, 1 Desember 2023, siang tadi. Di antaranya, berada di wilayah Tamansari dan Babakan Siliwangi.
“Di sana, masyarakat masih membuang sampah dengan dicampur,” kata Ema kepada wartawan di Balaikota Bandung, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA: Sorot Warga Bandung yang Bakar Sampah, Sekda: Gak Boleh Pembakaran
Padahal, lanjutnya, warga masyarakat dilarang untuk membuang langsung sampah organik atau anorganik ke TPS. Dia menegaskan, sampah boleh dibuang ke TPS yaitu apabila sudah berbentuk residu.
Melihat kondisi tersebut, Ema menyebut bahwa Satgas Sampah Kota Bandung berencana melakukan kembali rapat koordinasi pada Senin, 4 Desember 2023 mendatang.
Menurutnya, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung perlu lebih masif mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pemilahan sampah sejak di rumah.
BACA JUGA: Panwaslu Cimahi Utara Temukan Perubahan Data Pemilih
“Tentunya kami menyayangkan, ya. Tetapi kami menyadari, ini tugas kami. Oleh karenanya nanti akan dirapatkan kembali hari Senin,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa perlu dimasifkan pula proses adaptasi kebiasaan baru. Termasuk sosialisasi yang diharapkan pun ternyata tak semudah yang dibayangkan.
“Kita perlu terus ingatkan masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan dan pengolahan sampah berbasis kewilayahan,” pungkas Ema. (Zar)