Jabar Ekspres – Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, seperti pemeriksaan sebelumnya, keberadaan Firli kembali tidak terendus oleh wartawan pada Jumat (1/12).
Firli tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 08.30 WIB, didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: KPK Batalkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Selain Firli, hari itu juga penyidik memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta. Alex merupakan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri menjadi perhatian publik. Hal ini karena Firli merupakan mantan Ketua KPK, lembaga antirasuah yang seharusnya menjadi penegak hukum. Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi salah satu upaya untuk mengungkap kebenaran kasus ini.