Dua Tahun Rumah Warga Cigombong Hancur Tertabrak Truk, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar

Jabar Ekspres – Warga Kampung Gembrong RT 01/RW 07 Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menunggu itikad baik dari pihak perusahaan ekspedisi milik CV Viarta Setia Mandiri (VSM).

Pasalnya, sudah hampir dua tahun silam rumahnya hancur tertabrak truk, namun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan pemilik truk tersebut.

Peristiwa itu terjadi dua pekan sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 12 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Truk Fuso Mitsubishi bermuatan air mineral yang dikemudikan oleh Suparman mengalami kerusakan rem di tikungan tajam menurun dan menabrak bengkel, warung, dan terguling menabrak rumah Supardi yang berjarak 50 meter dari Stasiun Maseng.

Kendati tak ada korban jiwa, Supardi sebagai pemilik rumah mengalami kerugian materil sebesar Rp160 juta. Sepotong rumahnya hancur.

BACA JUGA: Mobil Ugal-Ugalan Tabrak 7 Motor di Sukaraja Sukabumi

Singkat cerita, peristiwa tersebut naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong. Pada tahun 2022, PN Cibinong pun mengeluarkan keputusan atau vonis bernomor 559/Pid.Sus/2022/PN Cbi.

Dalam putusannya, terbukti kendaraan milik CV Viarta Setia Mandiri (VSM) over kapasitas dan sopir terbukti lalai. Suparman, sang sopir, dipidana kurungan penjara 3 bulan, subsider 2 bulan.

Namun disayangkan, sejak peristiwa tersebut pihak perusahaan yakni CV VSM sama sekali belum memberikan ganti rugi terhadap Supardi atas kerusakan berat yang menimpa rumahnya.

“Dua hari setelah kejadian, perusahaan yang diwakili oleh Suswati menyuruh menghitung kerugian yang kami alami. Kami kemudian memanggil bantuan tukang untuk menghitung kerugian, maka hasilnya diketahui Rp160 juta,” kata Supardi kepada Jabar Ekspres, Kamis (30/11).

“Perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta. Kami tolak, karena tidak akan cukup. Pihak perusahaan malah mengancam mengajak urusan ke pengadilan kalau kami menolak,” sambungnya.

Saat ini, Supardi kehilangan komunikasi dengan CV VSM dan tak mendapat kejelasan tentang ganti rugi tersebut.

“Terakhir Bu Suswati menganggap urusan telah selesai setelah adanya putusan pengadilan. Padahal kan itu putusan untuk sopirnya. Kalau urusan ganti rugi untuk kami belum beres. Sopir itu kan bekerja sudah tiga tahun sebagai karyawan VSM, truknya juga milik perusahan. Sejak itu putus komunikasi. Nomor saya diblokir,” keluhannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan