Strategi Panwascam dalam Pengawasan dan Distribusi Logistik pada Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memberikan gambaran terperinci mengenai langkah-langkah dan mekanisme yang tengah disiapkan untuk menjaga integritas Pemilu mendatang.

Salah satunya yakni Panwascam Rancaekek dan juga Panwascam Cilengkrang.

Ketua Panwascam Rancaekek, Asep Somantri mengatakan dalam upaya menjaga transparansi mekanisme pengawasan distribusi logistik. Pihaknya mendapatkan informasi mengenai waktu dan instruksi distribusi logistik dari pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Langkah awal, pihaknya melibatkan tim Panwascam yang aktif di gudang logistik, dengan melakukan penyisiran, dan memilah logistik selama 24 jam dengan dukungan penuh kepolisian dan danramil.

“Pengawasan tidak hanya terbatas pada jam kantor, kami bekerja aktif dari pukul 9 pagi hingga 7 malam. Setiap detail pengawasan direkam melalui pendataan dan formulir yang diberikan oleh Bawaslu,” ujar Asep saat ditemui, Kamis (30/11/2023).

Asep menambahkan, selain pengawasan, pihaknya masih menunggu terkait lokasi titik pendistribusian logistik karena masih bersifat terbatas.

“Walaupun dua titik distribusi rencananya di Junti Katapang dan Jalan Banjaran, tapi untuk waktu dan jumlah logistik, masih menunggu konfirmasi,” katanya.

Selain itu, mengenai item logistik Asep menjelaskan bahwa distribusi bilik suara, kotak suara, surat suara, dan bahan-bahan pencoblosan disamakan waktu pengirimannya.

“Jadi nanti di simpang di gudang logistik, kemudian logistik akan dipisahkan untuk setiap desa, mempertimbangkan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,” tuturnya.

Adapun dalam pembagian logistik tersebut, pihaknya akan melakukan penambahan 2 persen untuk logistik.

Hal ini pun sudah sesuai undang-undang yang mengatur penambahan untuk memastikan kelancaran pemilih tambahan atau khusus.

“Diskusi tentang penambahan 2 persen pada jumlah surat suara ini juga jadi sorotan, dan itu juga sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk pemilih pindahan atau yang belum menerima surat panggilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata dia.

Asep menyebut, dalam pemilu 2024 kerawanan-kerawanan pemilu tak luput dari sorotannya.

Bahkan dirinya memberikan pandangan mengenai kerawanan pemilu di kecamatan Rancaekek, yang menurutnya lebih berfokus pada pelanggaran administrasi.

“Pelanggaran seperti penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang masih sering terjadi dan menjadi bagian dari sengketa cepat yang harus diselesaikan secara efisien,” terangnya.

Tinggalkan Balasan