JABAR EKSPRES – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar me-launching program pelaporan dan pengesahan bukti PHK secara digital melalui aplikasi SIKHI.
Launching aplikasi SIKHI merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagaimana diketahui Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga:Hingga Hari Kedua Masa Kampanye, Bawaslu Cimahi Belum Terima Data Tim dan Jadwal Kegiatan Kampanye Evolusi Mobil SUV: Dari Mobil Perang Dunia Menjadi Mobilnya Keluarga Muda
Adapun manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa Manfaat Uang Tunai paling banyak selama 6 bulan dengan rincian sebesar 45 persen dari upah di 3 bulan pertama, 25 persen dari upah di 3 bulan berikutnya, manfaat Akses Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) Romie menyampaikan, selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2023 BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Jabar telah membayarkan manfaat klaim program JKP kepada 12 ribu tenaga kerja yang ter-PHK.
”Dari 12 ribu tenaga kerja yang ter-PHK itu kami sudah mengeluarkan jumlah nominal Rp93,9 miliar,” sebut Romie dalam siaran tertulisnya, Kamis (30/11).
Romie menjelaskan, SIKHI atau Sistem Informasi Konsultasi dan Hubungan Industrial memuat fitur pelaporan dan bukti pengesahan PHK yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tenaga kerja untuk mendapatkan tanda terima laporan PHK.
”Melalui SIKHI tanda terima laporan PHK lebih cepat dibandingkan mekanisme laporan secara manual atau datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan adanya SIKHI, Romie berharap dapat memudahkan peserta, khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat dalam memenuhi persyaratan klaim manfaat uang tunai dari Program JKP.
”Pengesahan bukti PHK secara digital ini juga diharapkan dapat ditiru dan dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Romie. (*)
