JABAR EKSPRES – BNI Cabang Banjar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar untuk menangani penanganan perkara non litigasi. Kerjasama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatanganan dilaksanakan antara Pemimpin Cabang BNI Banjar, Erwin Setyawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, pada 23 November 2023 lalu.
“Penandatanganan MoU ini menjadi komitmen bersama untuk menangani berbagai perkara-perkara yang terjadi dalam hal perdata pada nasabah Bank BNI Banjar,” ujar Pemimpin Cabang BNI Banjar, Erwin Setyawan, Selasa 28 November 2023.
Kerjasama ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara BNI dan Kejaksaan dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA: Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024 Tanpa Pandang Bulu
Menurut dia, Bank BNI yang merupakan perusahaan BUMN sangat terbantu dengan program Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Salah satu poin dari Kerjasama ini yakni nanti Jaksa Pengacara Negara akan membantu menangani debitur-debitur macet. Sehingga diharapkan, program ini bisa membantu memulihkan keuangan negara,” kata dia.
“Beberapa debitur skala prioritas sudah sukses dipulihkan. Dalam perpanjangan kerjasama kali ini, pihak BNI Kembali fokus dalam pemulihan debitur-debitur macet lainnya” tambahnya.
BACA JUGA: TSM Bandung Menjadi Mal Pengguna Pertama PLTS Atap di Bandung
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH MH melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banjar Indra Sumarno SH MH mengatakan sesuai kewenangannya, Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
“Contohnya dalam penanganan kredit macet. Kita (Kejaksaan Negeri Kota Banjar) sudah melaksanakan kerjasama selama ini berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat maupun tergugat. Termasuk kita memberikan surat peringatan ataupun somasi kepada debitur, namun tidak terbatas pada pemulihan aset yang dalam penguasaan nasabah ataupun pihak ketiga, tetapi juga penagihan tunggakan angsuran kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum” ujarnya.