Soroti Kampanye Digital, Bawaslu Kota Bogor Janji Tingkatkan Pengawasan

Terkait pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Herdiyatna menjelaskan, bahwa titik lokasi pemasangan APK itu sudah diatur sesuai Peraturan KPU RI, dalam aturan itu sudah tertuang lokasi mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pemasangan APK oleh peserta pemilu.

“Lokasi yang sudah diatur tersebut menjadi prioritas pengawasan kita, jika ada peserta pemilu yang melakukan pemasangan APK diluar titik lokasi yang sudah ditentukan, itu menjadi kewenangan kita di Bawaslu untuk menegur hingga menertibkan bersama Satpol PP,” tukasnya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan