KABUPATEN BANDUNG, JABAR EKSPRES – Isu rencana ditutupnya Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), perlu menjadi perhatian publik setiap elemen, terutama bagi pemerintah di beberapa daerah.
Pasalnya, jika penampungan di TPA Sarimukti benar-benar ditutup, dampaknya penumpukan sampah berpotensi besar terjadi di berbagai daerah.
Kepala UPT Kebersihan wilayah Bandung Timur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Rana Supriatna membenarkan, adanya kabar tersebut.
“Memang ada kabar jika TPAS Sarimukti katanya akan ditutup,” kata Rana melalui seluler, Minggu 26 November 2023.
Dia menilai, kondisi TPAS Sarimukti memang sudah darurat, terutama pasa terjadinya insiden kebakaran beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: WALHI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Dokumen Perizinan TPPAS Legok Nangka
Diketahui, tidak lama lagi Pemprov Jabar dikabarkan akan menutup TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Penutupan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena TPAS Sarimukti yang sejak lama menjadi tempat pembuangan sampah dari Bandung Raya, kapasitasnya sudah melebihi batas penampungan.
Adapun beberapa daerah yang mengirim sampah ke TPA Sarimukti, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Disamping itu, setelah terjadinya insiden kebakaran hebat di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu, dampaknya membuat tempat penampungan sampah tersebut sulit menerima kiriman ritase alias over kapasitas.
“Kabar ditutup itu per 1 Januari 2024 katanya TPA Sarimukti akan ditutup. Tapi sampai saat ini (pihaknya) belum menerima surat resmi,” ujarnya.
BACA JUGA: Apa yang Membuat Pemkot Bandung Yakin Masa Darurat Sampah Selesai di Akhir 2023?
Rana menerangkan, kondisi di TPA Sarimukti pasca kebakaran itu, berdampak terhadap pengiriman sampah dari beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bandung.
“Masih darurat, selain hanya 1 zona yang digunakan dan kerap truk pengangkut sampah antre hingga para sopir harus menginap,” terangnya.
Rana mengaku, untuk pengiriman sampah dari Kabupaten Bandung ke TPA Sarimukti, kondisinya masih dikuota alias dibatasi pembuangannya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Dinas Lingkungan Hidup KBB telah menindak lanjuti surat edaran Pemprov Jabar tersebut, Bernomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaah sampah di kabupaten dan kota.