Isu Penutupan TPA Sarimukti, Warga Bandung Harus Legowo Jika Penarikan Sampah Tertunda

Selain itu, arahan penutupan itu pun, diketahui ditindak lanjut oleh surat Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2023, tentang Penangan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah KBB.

BACA JUGA: KAMMI Jabar: Rapor Merah, Pemprov Jabar Gagal Atasi Persoalan Sampah!

Pihak Pemkab KBB berdasarkan surat instruksi bupati tersebut menginstruksikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Bandung Barat, dalam masa darurat wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

“Untuk Kabupaten Bandung, ada tambahan 154 ritase sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti. Namun, kuota tersebut saat ini sudah habis,” imbuhnya.

Sebelumnya sambung Rana, pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung ke sana sempat disetop sementara pada 1 hingga 5 Oktober lalu, karena habis kuota bahkan melebihi kuota ritase.

“Dari jatah kuota 740 ritase sampah dari Kabupten Bandung ke TPA Sarimukti, melebihi kuota hingga 760 ritase sampah yang dibuang,” bebernya.

“Untuk itu, kepada masyarakat, khususnya di Bandung Timur, kami minta maklum dan maaf jika penarikan sampah kerap tertunda,” imbuhnya. (Bas)

BACA JUGA: TPPAS Legok Nangka Belum Jelas, Pemprov Jabar Terkesan Tak Punya Upaya Atasi Sampah

Tinggalkan Balasan