Tolak UMK Naik Rp30 Ribu, Buruh Minta Segini!

Tolak UMK Naik Rp30 Ribu, Buruh Minta Segini!
Ribuan aksi buruh yang dilakukan di halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/11/2023). (Dok Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) serta Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSB KIKES KSBSI Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 23 November 2023.

Unjuk rasa itu dilangsungkan di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut untuk mengawal penetapan UMK tahun 2024.

Dalam perundingan yang dihadiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja, serta pengusaha, tetapi belum menemukan titik temu yang disepakati untuk besaran kenaikan UMK tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Masuk Musim Hujan, Camat Sukamakmur Minta Warga Waspada Rawan BencanaPengalaman Foldable Tanpa Kompromi dan Flip Terbaik dari OPPO Find N3 Series Resmi Hadir di Indonesia

Kemudian, dirinya juga menyayangkan sikap dari pihak pengusaha yang hanya mengusulkan menaikan UMK 2024 sebesar Rp17 ribu.

“Serikat Pekerja mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi (2,35 persen + 5,12 persen). Yakni, sebesar 7,47 persen. Formula itu merupakan hal yang realistis, karena itu menunjukkan gambaran riil ekonomi dan daya beli masyarakat yang sesungguhnya. Bukan mengada-ada,” tegasnya. (mg9)

0 Komentar