Setelah UMP Jabar Disahkan, UMK Ciamis Menyusul

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp70.824. Hal ini membuat UMP Jabar naik dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

Penetapan UMP Jabar tahun 2024 ini bakal diikuti dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah di Jabar yang akan mengadakan rapat pleno mengenai pengupahan daerah.

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, deadline penetapan UMK Ciamis tahun 2024 adalah 30 November 2023. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita akan melakukan kesepakatan UMK Kabupaten Ciamis 2024, tentunya kita melalui rapat pleno dewan pengupahan daerah terlebih dahulu. Yang mengikuti rapat pleno dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, asosiasi pengusaha indonesia (apindo) Ciamis, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis,” jelasnya, dilansir dari Radar Tasik.

BACA JUGA: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta

Wati Kuswatini mengungkapkan, penetapan UMK didasarkan pada beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain dengan pertimbangan angkanya tidak boleh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Dari hasil rapat pleno, Bupati Ciamis akan membuat rekomendasi besaran UMK ke Pemprov Jabar. Nantinya, Pemprov Jabar akan memberikan saran terkait besaran kenaikan upah UMK.

“Setelah diumumkan UMK Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak pemerintah daerah pun mengirim ke perusahaan untuk menyampaikan hasil UMK 2024,” tuturnya.

Untuk perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK Ciamis tahun 2024, maka pihaknya meminta untuk menyelesaikan permasalahan itu secara prosedural. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan