Terakhir, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 3,06%, menjadi Rp 2.444.067, dibandingkan dengan Rp 2.371.407 pada tahun 2023.
Mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.