TPPAS Legok Nangka Belum Jelas, Pemprov Jabar Terkesan Tak Punya Upaya Atasi Sampah

Akan tetapi menurut Iwang, makna bentuk wujud seperti apa TPPAS dengan konsep berwawasan lingkungan tersebut patut dipertanyakan.

“Jika rencananya ada kegiatan yang menerapkan tekhnologi insinerator? Karena sudah pasti caranya akan dengan konsep bakar-bakaran sampah,” ujarnya.

Diketahui, TPPAS Regional Legok Nangka nantinya akan dijadikan sebagai pengganti TPAS Sarimukti, yang diprediksi hanya mampu bertahan mengelola sampah hingga 2023 ini.

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Pemprov Jabar berkomitmen menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di kawasan Bandung Metropolitan, dengan membangun TPPAS Regional Legok Nangka.

Perlu diketahui, TPPAS Legok Nangka diklaim merupakan fasilitas pengolahan sampah regional dengan teknologi modern dan ramah lingkungan.

Tempat pengolahan sampah regional itu terletak di perbatasan Sumedang, Kabupaten Bandung dan Garut dengan luas lahan sekiranya 82,5 hektare (ha).

Dalam pemrosesannya, TPPAS Legok Nangka nantinya diklaim mampu mengolah sampah sekiranya sebanyak 1.853 sampai 2.131 ton per hari.

Adapun jumlah sampah itu, rencana akan berasal dari lima daerah, di antaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

“Dalam lima aspek penting yang tadi saya jelaskan, kami belum mengetahui secara detil rencana kegiatannya, misal dalam pembuatan regulasi, bagaimana mekanisme pembuatan kebijakannya, apakah kebijakannya mampu mengatur pembangunan bank sampah, biodigester serta penerapan insinerator?,” bebernya.

Iwang menegaskan, karena dalam RPJMD tidak disampaikan secara detil, maka Walhi Jabar perlu mengetahui apakah pembangunan bank sampah yang dimaksud itu akan dijalankan oleh perusahaan, pemerintah desa atau masyarakat.

BACA JUGA: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta

“Namun dari rencana yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD sudah baik, hanya saja penerapan incinerator yang menajadi kritik kami,” tegasnya.

Iwang mengungkapkan, pihaknya menilai bahwa skema tersebut tidak harus masuk dalam rencana pengembangan pengolahan sampah di TPPAS.

Hal itu dikarenakan seperti yang pihaknya ketahui, buruknya kualitas udara di Jawa Barat salah satunya disebabkan dari kegiatan pembakaran.

Tinggalkan Balasan