TPPAS Legok Nangka Belum Jelas, Pemprov Jabar Terkesan Tak Punya Upaya Atasi Sampah

Gerbang depan TPPAS Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Gerbang depan TPPAS Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

KABUPATEN BANDUNG, JABAR EKSPRES – Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung operasionalnya masih belum jelas.

Menyikapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) menilai, pemerintah terkesan tidak ada upaya dalam permasalahan lingkungan terutama mengatasi sampah.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dinilai belum bisa berbuat lebih terkait lingkungan, khususnya sampah pasca-insiden kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga:UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti AturanSimak! Ini Skema Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Stasiun Batutulis Bogor, Berlaku hingga 10 Desember 2023

“Setahu yang kami ketahui bahwa dokument perijinan TPPAS keluar pada tahun 2009, yang mana hingga saat ini dilokasi TPPAS kondisinya masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi dengan sesuatu hal yang tidak kami ketahui,” kata Wahyudin kepada Jabar Ekspres, Selasa (21/11).

Dia menerangkan, apabila merujuk pada dokumen Rencana strategis Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, tepatnya di halaman 297 sampai 691, terdapat kegiatan yang intisarinya proyek strategis tersebut dibiayai dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp3,45 triliun.

Adapun tujuan proyek strategis TPPAS Legok Nangka, dimaksudkan untuk pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan.

“Diantaranya melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa,” terangnya.

Wahyudin atau akrab disapa Iwang menambahkan, tujuan lainnya yakni agar terbentuknya peningkatan peran pemerintah, masyarakat dan swasta, dengan memperhatikan lima aspek penting pengelolaan sampah, antaranya regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional serta pasrtisipasi warga.

“Artinya segala bentuk dokument perijinan perlu di tinjau ulang, karena Rona Ruang Lingkungan Hidup pasti mengalami perubahan pada tahun sekarang,” imbuhnya.

Iwang menjelaskan, faktor tersebut melihat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPPAS Legok Nangka.

Baca Juga:PPJ Kota Banjar Bakal Naik 10 PersenSemakin Mewah, Big Skutik Premium New Honda PCX160 Hadir dengan Warna Terbaru

“Jika merespon dari judul dengan istilah pengembangan dan terdapat bahasa berwawasan lingkungan, maka Pemprov Jabar merencanakan lokasi baru tersebut untuk mengembangkan pengolahan sampah yang tidak dapat diatasi saat ini oleh TPA Sarimukti,” jelasnya.

0 Komentar