JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal ini tentu menjadi jawaban atas tudingan ijazah palsu yang selama ini menyerang calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.
Idham menyatakan, seluruh paslon telah menyerahkan dokumen salinan ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Mengenai informasi satuan pendidikan seseorang, yang merujuk pada Gibran Rakabuming Raka, Idham mengaku belum bisa membeberkannya.
Baca Juga:Tudingan Ijazah Palsu Bagian dari Kampanye Hitam, Gibran: Ya BiasaOpen Bidding Empat Kepala Dinas Diikuti 25 ASN Banjar
Karena sesuai dengan Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 mengungkapkan satuan pendidikan seseorang harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menyatakannya dihadapan publik.
