Dugaan Ijazah Palsu Gibran Meruak, Ini Kata KPU

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi pada ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal ini tentu menjadi jawaban atas tudingan ijazah palsu yang selama ini menyerang calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memaparkan bahwa seluruh berkas dari ketiga paslon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam ajang lima tahunan tersebut.

Baca juga: Mendapat Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Rakabuming Raka: Lucu

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 – 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS,” kata Idham saat dikonfirmasi awak media, Senin 20 November 2023 kemarin.

Idham menyatakan, seluruh paslon telah menyerahkan dokumen salinan ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Mengenai informasi satuan pendidikan seseorang, yang merujuk pada Gibran Rakabuming Raka, Idham mengaku belum bisa membeberkannya.

Karena sesuai dengan Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 mengungkapkan satuan pendidikan seseorang harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menyatakannya dihadapan publik.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik,” pungkasnya.

Baca juga: Peduli Pekerja Migran, PKS Bentuk Relawan SMI Karawang Purwakarta

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan