JABAR EKSPRES – Saat ini sudah ada 14 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP 2024 di setiap Provinsi jumlahnya beragam, menyesuaikan dengan kondisi daerah.
Provinsi Maluku Utara memiliki persentase kenaikan UMP tertinggi di tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 7,5%. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan persentase kenaikan 6,13% dan Kalimantan Selatan dengan kenaikan 4,22%.
Beberapa provinsi lain yang telah menetapkan UMP 2024 antara lain Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
1. UMP Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 naik 3,67% menjadi Rp 2.809.915.
2. UMP Provinsi Aceh naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672.
3. UMP Provinsi Jambi naik 3,2% menjadi Rp 3.037.121.
4. UMP Provinsi Bangka Belitung naik 4,04% menjadi Rp 3.640.000.
5. UMP Provinsi Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.
6. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06% menjadi Rp 2.444.067.
Baca Juga: Buruh Tanggapi UMP Jabar 2024, Bey Machmudin: Unjuk Rasa Ya Silakan, Tidak Anarkis!
7. UMP Provinsi Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp 3.200.000.
8. UMP Provinsi Bali naik 3,68% menjadi Rp 2.813.672.
9. UMP Provinsi Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp 2.811.449,27.
10. UMP Provinsi Sulawesi Barat naik 1,5% menjadi Rp 2.914.958.
11. UMP Provinsi Kalimantan Selatan naik 4,22% menjadi Rp 3.282.812.
12. UMP Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp 3.545.000.
13. UMP Provinsi Jawa Barat naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495.
14. UMP Provinsi Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp 3.000.000.
Penetapan UMP 2024 dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui keputusan gubernur atau surat keputusan gubernur.
Kenaikan UMP ini didasarkan pada hasil rapat antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi. Penetapan UMP bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima gaji yang layak dan mencukupi.
UMP merupakan standar upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di dalam suatu provinsi. UMP ini bertujuan untuk melindungi hak buruh dan mencegah adanya eksploitasi tenaga kerja.
Penetapan UMP juga memperhatikan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Dengan penetapan UMP, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia.