Bansos BPNT 2023 Telah Cair, Begini Cara Mudah Cek Nama Melalui HP

bansos BPNT
bansos BPNT
0 Komentar

Bantuan sosial BPNT tahap 5 telah disalurkan mulai tanggal 1 November 2023, sebagai kelanjutan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada bulan Oktober 2023. Dana BPNT 2023 ini merupakan bantuan untuk tiga bulan yang dicairkan secara serentak, dengan jumlah total Rp600 ribu.

Penyaluran bansos BPNT ini mencakup periode Oktober-November-Desember 2023. Tahap 5 dari BPNT adalah bagian dari inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam golongan miskin di seluruh Indonesia. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, dengan nilai sebesar Rp400 ribu, mencakup pencairan dua bulan sekaligus. Pencairan BPNT tahap 5 dijadwalkan akan dilakukan antara bulan Oktober hingga Desember 2023.

Namun, muncul pertanyaan seputar cara memastikan apakah seseorang termasuk sebagai penerima BPNT tahap 5 dan kapan bantuan ini akan dicairkan. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengecekan:

  1. Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 5 2023:
  2. Kunjungi Laman Resmi Kemensos untuk BPNT:
  3. Buka browser internet Anda dan akses laman resmi Kemensos untuk BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.
  4. Isi Alamat dan Nama Sesuai KTP Anda:
  5. Di laman tersebut, isi alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap.
  6. Masukkan Kode Captcha:
  7. Selanjutnya, masukkan kode captcha yang diberikan sebagai bentuk verifikasi. Ini bisa berupa kombinasi karakter atau gambar yang perlu Anda ketikkan.
  8. Klik Tombol ‘Cari Data’:
  9. Setelah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol ‘Cari Data’.
  10. Lihat Hasil Pencarian:
  11. Laman tersebut akan menampilkan proses pencairan yang sedang dilakukan pemerintah. Jika status menunjukkan ‘Penyaluran’ atau ‘Proses Bank Himbara/PT Pos’, maka BPNT 2023 akan segera dicairkan melalui desa setempat, Bank Himbara, atau Kantor Pos.
0 Komentar