JABAR EKSPRES – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama mengaku belum pernah menerima instruksi dari Bawaslu terkait penurunan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
“Setahu dan seingat saya, kita dari PKS belum pernah menerima arahan terkait penurunan itu (APS maupun APK),” ucap Ahmad saat dihubungi, Jumat, 17 November 2023.
Sebelumnya, dari pihak Bawaslu Kota Bandung memberikan pernyataan untuk pelanggaran yang ditemukan sebelum masa krusial yang bertepatan dengan tanggal 5 November 2023. Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), Bawaslu melakukan imbauan untuk adanya penurunan APS secara internal, yang nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan tim kampanye.
BACA JUGA: KPU Bandung Barat Akui Angka Suara Tidak Sah di KBB Masih Tinggi
Namun, ketika dikonfirmasi kepada Ahmad, dia menyatakan belum menerima imbauan tersebut. Adapun bentuk sosialiasi penggunaan APS itu memang sudah ada dari awal setelah penetapan DCT, karena menjadi tahapan penting yang harus diperhatikan.
“Jadi, pertama sosialisasi PKS maupun caleg di masa jeda ini tetap diperlukan. Hanya ada rambu-rambu yang harus diperhatikan dan untuk mengantisipasi berbagai hal,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, untuk kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan sebelum kampanye ini, PKS Kota Bandung berupaya untuk memahami terlebih dahulu aturan yang harus diperhatikan.
“Bahkan jika ada pengakuan dari Bawaslu Kota Bandung yang sudah mengimbau langsung ke parpol, justru kita dari PKS sudah mengundang Bawaslu dari beberapa waktu sebelumnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Larangan DLH Kota Cimahi Kepada Peserta Pemilu 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bayu Mochamad menyebutkan, dalam tahapan soalisasi sebelum tanggal 28 November 2023 nanti, yang bisa melakukan sosialisasi hanya partai politik.
“Kita sudah melakukan imbauan dari Bawaslu Kota Bandung untuk tahapan sosialisasi ini. Yang nanti itu, seperti kita ketahui, ada pencegahan dan pengawasan di masa sosialisasi,” ujar Bayu saat dihubungi, Selasa, 14 November 2023, lalu.
Imbauan tersebut, diungkapkannya, berupa tindakan mitigasi yang diberikan ke seluruh peserta pemilu. Dalam hal ini, partai politik. Setelah imbauan, Bawaslu juga melakukan rapat dalam kantor yang melibatkan seluruh peserta pemilu tersebut.