Bupati Bogor Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang, Minta Petugas Awasi 24 Jam

JABAR EKSPRES, BOGOR- Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Revisi Perbup telah ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat (17/11). Terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dalam Perbup tersebut.

Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00–05.00 WIB menjadi pukul 22.00–05.00 WIB.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

Baca juga: Sidang Skandal Dua ASN RSUD Asih Husada Rampung, Tunggu Sanksi Wali Kota Banjar?

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan kepada awak media pada Jumat (17/11).

Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk andil dalam revisi Perbup tersebut.

Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran, atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.

“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandantagani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengtakan, revisi perbup ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespon keluhan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan