JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja dan serikat buruh (SPSB) se-Kabupaten Bandung, melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung jelang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam audiensinya, Gabungan SPSB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan dirinya sangat berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Terima kasih kepada para pekerja yang telah menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Rukmana dalam keterangan resminya, Jumat, 17 November 2023.
Rukmana menambahkan, untuk menampung aspirasi tersebut pihaknya bersama pemerintah tentunya akan terus memperhatikan apa yang menjadi usulan para serikat pekerja ini.
Selain itu, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja.
“Tapi kenyataannya adalah, bahwa UMK itu bukan lagi menjadi upah minimum, melainkan menjadi upah yang maksimum karena diberlakukan bagi para kerja yang sudah di atas dua tahun, tiga tahun masa kerjanya, dan sebagainya. Tentunya, ini sangat memprihatinkan bagi kita,” katanya.
BACA JUGA: Kunjungan Hotel di Kabupaten Bandung Sepi, Piala Dunia U 17 di SJH Tak Berdampak Signifikan?
Rukmana pun menyebutkan, jika biasanya, Gubernur Jabar akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur dalam dua tahun terakhir ini terkait adanya struktur skala upah. Namun, jika Gubernur tidak mengeluarkan SK tersebut, nantinya Pemerintah Daerah yang akan mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
“Kalau Gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa, adanya Surat Edaran tersebut untuk menguatkan khususnya dalam melaksanakan upah di perusahaan.
“Yang paling penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi, jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya,” terangnya.