Jabar Ekspres – 16 November 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Hotel Intercontinental Bandung, (Rabu, 15/11).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Jawa Barat melalui penguatan sinergi data.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). PP tersebut mengatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data bersama antar Pemerintahan.
Baca Juga:Indonesia Siap Tantang Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026Dekatkan Diri dengan Warga, Iwan Bule Bagikan Mobil Layanan Masyarakat di Kota Banjar
Dengan sinergi ini, lanjut Erna, akan dapat memperluas tax base dan penegakan keadilan dalam pengenaan pajak.
“Selain itu, acara ini bertujuan untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Barat,” tutur Erna.
Sinergi yang dijalankan tersebut, imbuh Erna, diawasi dan disupervisi oleh KPK sehingga lebih transparan dan akuntabel untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan salah satu tugas KPK adalah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pencegahan terjadinya korupsi itu, tuturnya, KPK melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I dan Pemerintah Daerah.
“KPK selalu berkolaborasi dan bersinergi agar tugas kami Monitoring Center for Prevention terkait optimalisasi pajak dan mencegah terjadinya kebocoran (anggaran),” ungkap Yudhi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin optimis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak pusat dan daerah di Jawa Barat.
