JABAR EKSPRES – PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) gigit jari. Karena peningkatan modal dasar yang diusulkan terganjal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar.
Secara mekanisme, usulan peningkatan modal dasar itu perlu melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dimaksud oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga telah diusulkan ke DPRD.
Namanya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
BACA JUGA: APBD 2024 Jabar Disetujui, Alokasi BOPD hingga Masalah Sampah Jadi Catatan Banggar
Rabu (15/11), DPRD Jabar telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas sejumlah Raperda yang bakal masuk Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Sayangnya, dua raperda terkait peningkatan modal dasar PT BIJB itu tidak masuk dalam propemperda 2024 tersebut. Dua raperda itu masuk dalam sejumlah usulan raperda yang ditangguhkan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi mengungkapkan, untuk memutuskan sejumlah raperda yang bakal masuk ke propempreda 2024, pihaknya juga telah banyak melakukan pembahasan. Termasuk kunjungan langsung ke sejumlah instansi terkait.
Misalnya raperda terkait PT BIJB, Bapemperda juga sudah konsultasi ke kementerian perhubungan hingga datang langsung ke BIJB. Hasil akhirnya memutuskan bahwa dua raperda terkait PT BIJB itu belum layak untuk masuk propemperda 2024. “Masih perlu dilengkapi dengan rencana bisnis (renbis) yang jelas,” ucapnya.
BACA JUGA: KPK Warning Soal Pecah Lelang di DPRD Jabar
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna tersebut telah disetujui ada 9 ranperda yang masuk dalam Propemperda 2024. Terdiri dari 5 raperda prakarsa DPRD dan 4 raperda usulan Pemprov Jabar.
Di antaranya, Raperda penyelenggaraan kepariwisataan. Raperda penyelenggaraan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda penyelenggaraan perlindungan konsumen. Raperda tata kelola penelitian pengembangan ilmu pengetahuan. Raperda kemajuan kebudayaan.
Lalu raperda penyelenggaraan pertanian organik. Raperda tentan perubahan atas peraturan daerah Jawa Barat nomor 2 tahun 2019 tentang rencana umum energi daerah. Raperda tentang rencana pembangunan janga panjang daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Dan raperda tentang investasi dan kemudahan berusaha.(son)