Apa Itu PKWT? OJK Buka Rekrutmen Tenaga Kerja PKWT November 2023

JABAR EKSPRES – Ketahui apa itu PKWT dan informasi seputar pembukaan rekrutmen Tenaga Kerja PKWT oleh OJK pada November 2023 berikut ini.

Melalui Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan sedang membuka kesempatan penerimaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri karena periode pendaftaran dibuka mulai 16-19 November 2023. Informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui situs ojk.experd.com.

Harap diingat, selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan. OJK menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dipungut dalam proses rekrutmen ini.

Apa Itu PKWT?

Dikutip dari laman OJK, penerimaan tenaga kerja PKWT yang dipekerjakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka wangtu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang diatur oleh perundang-undangan di Indonesia:

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Berdasarkan pada Pasal 56, 58, dan 59 Perpu 2/2022. Pekerja yang terlibat sering disebut sebagai pekerja kontrak. Perjanjian ini dilakukan berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan dalam perjanjian kerja.

Tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak diperkenankan untuk masa percobaan kerja.

BACA JUGA: Apa Itu Aplikasi FEC Shop? Ternyata Ini Cara Kerjanya, Kini Izin Dicabut OJK

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pekerja yang terlibat sering disebut sebagai pekerja tetap. Perjanjian ini ditetapkan antara pekerja dan pengusaha untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat tetap.

Masa percobaan kerja yang mungkin diatur dalam perjanjian ini tidak boleh melebihi 3 bulan, dan selama masa ini, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku pada saat tersebut.

Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi yang mengatur hubungan kerja di Indonesia dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja serta memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam konteks perjanjian kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan