Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan interior ruang kerja jabatan fungsional) dengan nilai SP2D Rp192 juta. Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan pemeliharaan interior perpustakaan lantai 2) dengan nilai SP2D Rp175 juta.

Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 4) dengan nilai SP2D Rp183 juta. Hingga belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor (pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 4) dengan nilai SP2D Rp197 juta.

BACA JUGA: BPK Temukan 18 Proyek Lain yang Punya Kelebihan Bayar

Dalih Waktu Sempit, Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Pemecahan paket lelang itu tentu bukan tanpa alasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa pemcahan pemaketan pengadaan mempertimbangkan waktu yang sempit karena anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan. Padahal PPK dapat melaksanakan tender sebelum dokumen anggaran disahkan dengan penandatangan kontrak setelah anggaran disahkan.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dodi Sukmayana memilih irit respon ketika dikonfirmasi atas temuan BPK tersebut. “Temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atas temuan yang dimaksud,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Rawan Kongkalikong, Disarankan untuk Diaudit Lebih Dalam

Sejumlah pengamat kebijakan publik turut merespon terkait polemik pemecahan lelang sejumlah proyek di DPRD Jabar itu. Pakar Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan berpendapat, pelaksanaan proyek di instansi pemerintahaan sudah memiliki aturan yang jelas. Misalnya mana proyek yang semestinya dilelang dan mana proyek yang bisa dilakukan dengan penunjukan langsung. “Itukan sudah ada aturannya. Mana yang harus lelang dan yang bisa penunjukan langsung. Misal dari sisi anggaran,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Sabtu (11/11)

Prof Cecep melanjutkan, sebaiknya pelaksanaan proyek itu mengikuti aturan yang sudah ada. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Prinsipnya kembalikan kepada aturan. Baik lelang atau penunjukkan langsung haru mengikuti aturan yang ada. Sekaran kalau ada masalah ya harus bertanggung jawab, pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan