Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Pj Gubernur Jabar: ASN Harus Jaga Netralitas

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin mengaku bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, untuk tetap menjaga sikap netralitas jelang berlangsungnya masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.

Sebab, berdasarkan aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 menyebut, Pejabat Negara baik ASN, Kepala Desa, maupun Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Tadi pagi saya memimpin rapat bersama tentang pentingnya netralitas ASN. Jadi ditekankan bahwa, ASN itu harus menjaga netralitas dan tidak boleh berpihak (kepada calon),” kata Bey saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa 14 November 2023.

Maka dengan adanya hal tersebut, Bey menghimbau kepada seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemprov Jabar untuk dapat bersikap netral saat pemilu 2024.

“Kalau ada pelanggaran, itu akan kita kenakan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, sampai dikeluarkan (dari jabatannya),” katanya.

BACA JUGA: Bey Triadi Machmudin Siap Diawasi Soal Netralitas Pemilu 2024

Selain persoalan tersebut, Bey mengaku jelang masuknya masa kampanye Pemilu 2024 juga, pihaknya akan mulai melakukan pemantauan terkait dengan baliho atau spanduk yang melanggar.

“Itu nanti kami minta Satpol PP untuk bekerjasama dengan Bawaslu. Jadi, nanti keputusan sama bawaslu dan nanti yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Jangan sampai Bawaslu tidak tahu, harus tahu dulu baru Satpol PP yang bertindak atau membersihkan,” ucapnya.

Sehingga dengan hal itu, ia meminta kepada Satpol PP untuk terus melakukan koordinasi bersama Bawaslu dalam melakukan pengawasannya.

“Nanti keputusan ada di Bawaslu bukan pada kita. Walaupun, ada beberapa area tertentu yang memang harus bersih dan tidak boleh (ada spanduk atau baliho), tapi tetap kami minta Satpol PP harus berkoordinasi dengan Bawaslu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bedasarkan peraturan KPU atau PKPU, jadwal masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan