JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) periode 2024-2029 dalam kontestasi Pemilu 2024. Diagendakan, penetapan tersebut bakal dilakukan pada 13 November 2023 pukul 15.00 WIB.
Saat berita ini naik, KPU RI tengah melakukan rapat tertutup mengenai penetapan capres dan cawapres RI periode 2024-2029. Rapat tersebut dilakukan di Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, akan ada 3 pasang capres dan cawapres yang akan bersaing. Pertama, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang didukung oleh PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas 2024, Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi
Kedua, ada pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang didukung oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Perubahan’.
Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PAN, PSI, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Indonesia Maju’. (*)
BACA JUGA: Kampanye Calegnya di Aplikasi Kencan Tuai Sorotan, Ini Sikap Tegas Ketua PKB Kota Bogor!