Sekda Kota Bandung Terlibat Pemberian Uang ke APH? Ini Ungkapan Saksi!

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pada sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi sekaligus penyidik KPK Nur Arief, guna mengungkap pernyataan Ricky Gustiadi yang seolah menutupi fakta di persidangan.

Hadirnya penyidik KPK sekaligus saksi, Nur Arief di persidangan ini merupakan tindaklanjuti terkait pernyataan Ricky Gustiadi dalam BAP nomor 10, perihal dugaan adanya keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengenai pemberian dana untuk keperluan kordinasi.

Keterangan BAP Ricky Gustiadi nomor 10 menyatakan, terdapat imbauan dari pimpinan yaitu saudara Ema Sumarna yang disampaikan di dalam ruangannya saat  rapat teknis.

Sekda Kota Bandung dalam keterangan BAP Ricky menyatakan, terdapat atensi untuk diberikan kepada aparat penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, dan ormas hingga LSM, yang perbulannya mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA: Peran Ricky Gustiadi Terbongkar dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Begini Kata JPU

Pada sidang sebelumnya, Ricky menyangkal perihal pernyataan tersebut. Namun kali ini, dirinya membenarkan keterangannya yang tertuang dalam BAP nomor 10, Perihal pengumpulan uang di tiap bidang untuk keperluan kordinasi yang diintruksikan oleh Sekda Kota Bandung.

“Maaf yang mulia, itu memang benar. Seluruh pernyataan yang ada di berita acara pemeriksaan itu benar semua yang mulia,” ujar Ricky, Rabu (8/11) dengan nada gemetar.

Hal ini pun diperkuat oleh saksi, Nur Arief yang menyatakan bahwa saat proses pemeriksaan tak ada sanggahan terkait hal-hal yang ditulis di dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini mempertegas bahwasanya Ricky mensetujui perihal kesaksiannya.

“Saya sebelumnya menanyakan, apakah ada sanggahan? Beliau jawab tolong koreksi jabatan yang tertulis di dalam BAP tersebut bahwa saya jabatannya PLH Kadis Dishub, bukan sekretaris,” paparnya.

“Saat pemeriksaan lembar pernyataan pun dilakukan secara berulang (oleh Ricky), dan sudah dilakukan paraf disetiap halamannya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Fee Rp200 Juta dari PT SMA Diberikan Kepada Khairur Rijal

Dalam hal ini pun Hakim Ketua, Hera Kartiningsih mempertanyakan terkait kesaksiannya pada sidang sebelumnya. Dirinya menduga terdapat tekanan dari pihak luar perihal kesaksiannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan