Petunjuk Upacara Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023

JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan 2023. Pedoman ini memberikan panduan tentang kegiatan upacara bendera yang akan diadakan untuk memperingati Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2023.

Pedoman tersebut mencakup penyelenggaraan upacara bendera di pusat, di daerah, dan di luar negeri.

Di pusat, kegiatan utama yang akan dilakukan adalah upacara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata pada pukul 08.00 WIB, upacara tabur bunga di laut di Perairan Teluk Jakarta pada pukul 08.00 WIB, dan upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara.

Selain itu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta lembaga diharapkan melakukan upacara bendera pada pukul 08.00 waktu setempat, namun bagi yang tidak dapat melaksanakan upacara tersebut, dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata melalui siaran TVRI atau Kanal Resmi Kementerian Sosial.

Pengibaran bendera merah putih di setiap rumah dan lingkungan pemukiman juga diharapkan dilakukan pada tanggal 10 November 2023, serta mengheningkan cipta selama 60 detik mulai pukul 08.15 waktu setempat.

Di daerah, kegiatan utama yang akan dilakukan adalah upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional pada pukul 08.00 waktu setempat dan upacara tabur bunga di laut.

Baca Juga: 27 Ide Lomba Memperingati Hari Pahlawan 2023, Cocok untuk Banyak Kalangan

Selain itu, instansi pemerintah dan non pemerintah serta instansi setempat diharapkan melakukan upacara bendera dengan membacakan amanat Menteri Sosial RI dalam memperingati Hari Pahlawan 2023.

Pengibaran bendera merah putih di setiap rumah, perkantoran, dan pemukiman warga juga diharapkan dilakukan pada tanggal 10 November 2023, serta mengheningkan cipta selama 60 detik mulai pukul 08.15 waktu setempat.

Untuk perwakilan RI di luar negeri, kegiatan peringatan Hari Pahlawan akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pedoman Kemensos juga memberikan tata urutan upacara bendera yang akan dilaksanakan pada Hari Pahlawan 2023. Upacara tersebut memiliki sifat khidmat, tertib, dan sederhana dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Beberapa tahapan upacara yang akan dilakukan antara lain penghormatan umum, laporan komandan upacara kepada pembina upacara, pengibaran bendera merah putih sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, amanat pembina upacara, pembacaan doa, dan penghormatan kepada petugas upacara. Apabila upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, pengibaran bendera merah putih akan digantikan dengan bendera yang telah dipasang di tiang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan