JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman, sebagaimana yang ditetapkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023 tanggal 7 November 2023. Hal tersebut dilakukan karena buntut dari pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Fajar juga mengungkapkan, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dengan menghadiri sekurang-kurangnya 7 Hakim Konstitusi. Jika Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi, maka pemilihan akan ditunda paling lama dua jam.
Baca Juga:MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman, Jubir: Sebagai Tindak Lanjut Putusan MKMKSedang Mandi di Sungai Citatih, Remaja Terbawa Arus dan Tenggelam
Namun, apabila setelah ditunda masih tidak memenuhi kehadirannya, maka pemilihan tetap berlanjut dengan Hakim Konstitusi yang hadir di lokasi.
