JABAR EKSPRES – Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) biasanya dicairkan pada hari Rabu, berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) DKI Jakarta.
Namun, pada bulan Januari 2023, pencairan dilakukan pada tanggal 2 Januari yang jatuh pada hari Selasa.
Jadwal pencairan KJP Plus dari Januari hingga Oktober 2023 adalah sebagai berikut: 2 Januari (Selasa), 1 Februari (Rabu), 1 Maret (Rabu), 3 April (Senin), 30 Mei (Selasa), 7 Juni (Rabu), 4 Juli (Selasa), 9 Agustus (Rabu), 6 September (Rabu), dan 4 Oktober (Rabu).
Pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap per wilayah, dan berlangsung selama dua minggu. Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui aplikasi KJP Plus. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau agar penerima selalu memeriksa status pencairan dan segera mencairkan dana setelah dana cair.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa di SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti uang sekolah, biaya transportasi, dan perlengkapan sekolah. Besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.
Baca Juga: Bansos November 2023! Cek Penerima BLT El Nino untuk Dapat Rp400 Ribu
Untuk SD, iuran rutin sebesar Rp135 ribu/bulan dan iuran berkala sebesar Rp115 ribu/bulan, dengan total dana sebesar Rp250 ribu/bulan. Untuk SMP, iuran rutin sebesar Rp185 ribu/bulan dan iuran berkala sebesar Rp170 ribu/bulan, dengan total dana sebesar Rp300 ribu/bulan. Untuk SMA, biaya rutin sebesar Rp235 ribu/bulan dan iuran berkala sebesar Rp185 ribu/bulan, dengan total dana sebesar Rp420 ribu/bulan. Dan untuk SMK, biaya rutin sebesar Rp235 ribu/bulan dan iuran berkala sebesar Rp215 ribu/bulan, dengan total dana sebesar Rp450 ribu/bulan.
Penting untuk dicatat bahwa maksimum biaya rutin yang dapat digunakan secara tunai adalah Rp100 ribu per bulan. Sisa dari biaya rutin dan biaya periodik dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa.