SAH! Pemkab Bogor dan DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda

Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (7/11/2023) malam. Selain penetapan Raperda, dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2023-2043 serta pengumuman usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Bogor.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Diwarnai Atribut Palestina, Rudy Susmanto: Bentuk Dukungan

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, saat ini di Kabupaten Bogor memiliki ribuan pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang.

Di era globalisasi dan disrupsi, Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global.

“Semoga dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, yang mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan, diharapkan dapat mendukung Pesantren di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Anggota Dewan Doakan Palestina

Lebih lanjut, kata Iwan, harapannya Pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya yang bercirikan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin.

“Sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya Karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor Berkeadaban,” tutupnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan