Ketua MK Dicopot oleh MKMK, Begini Tanggapan Anies Baswedan

JABAR EKSPRES – Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat banyak sorotan. Salah satunya berasal dari calon presiden RI dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, setiap pihak harus menghormati putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Karena pengambilan keputusan pasti telah ditimbang secara objektif.

“Kita harus menghormati putusan Majelis Kehormatan. Mereka pasti melakukan proses yang objektif, yang transparan, yang mengandalkan data, dan informasi yang sahih,” ungkap Anies Baswedan kepada awak media, Rabu 8 November 2023.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap, putusan dari Mahkamah Kehormatan ini akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat itu.

“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di Republik ini. Kita berbicara konstitusi aja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Yang di sana ada juga MKMK. Jadi, ini tingginya tinggi ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan MKMK, Kenapa?

Maka dari itu, Anies Baswedan mengajak semuanya untuk menghormati segala keputusan karena permasalahan ini telah tuntas.

“Mudah-mudahan (putusan) dapat menjaga marwah konstitusi ini,” harapnya.

Sebagaimana kita ketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Hal ini dikarenakan ada beberapa pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hukum konstitusi yang dilakukan oleh mantan Ketua MK itu.

Beberapa hal yang dilanggar olehnya yakni, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Independensi, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Integritas,  serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK saat membacakan amar putusan.

Akibatnya, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Lalu, dia juga tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemerikasaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang. (*)

BACA JUGA: PMK Nomor 1 Tahun 2003 Harus Direvisi, Ketua MKMK: Masa Jeruk Makan Jeruk?!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan