JABAR EKSPRES – Lima serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD, Kecamatan Padalarang, Senin (6/11/2023).
Aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 naik sebesar 15 persen seiring naiknya harga kebutuhan pokok.
“Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen,” kata Koordinator aksi buruh, Dede Rahmat.
Ia menegaskan, aksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya buruh diturunkan ke jalan. Namun, pihaknya akan lebih banyak menerjunkan masa aksi sebelum penetapan upah minimum pada 30 November 2023.
“Kita akan turunkan lagi banyak masa jika tuntutan kami tidak didengar,” tegasnya.
Dede juga menyoroti kebaikan upah PNS dan pensiunan sebesar 12 persen. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak.
Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15% atau harus lebih tinggi dari PNS. Selain alasan di atas, alasan lain adalah angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%.
“Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket,” katanya.
“Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang,” tambahnya.
Untuk mewujudkan hal itu, DPRD Bandung Barat didesak menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi PP 36 tentang pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.
“PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law,” jelas Dede.
Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak. ”Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita,” tandasnya. (Wit)