Tim kuasa hukum Johnny G. Plate menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir untuk 24 rekening tersebut. Mereka menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran uang masuk ke dalam rekening-rekening tersebut.
Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak keperdataan klien mereka. Sidang duplik ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Senin.
