Dapat Hibah Tanah dari PTPN VIII, Pemkab Bogor Janji Tuntaskan Huntap Korban Bencana Alam

Jabarekspres.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima hibah tanah seluas 52 hektar dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Puluhan hektar tanah itu nantinya akan diperuntukkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023.

Perlu diketahui, tanah hibah yang diberikan oleh PTPN VIII secara mutlak merupakan tanah hak guna bangunan (HGB) di atas tanah pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA: Dinkes Ngaku Tak Ada Penambahan Kasus Cacar Monyet di Jabar, Monkeypox Diklaim Membaik?

“Jadi buat masyarakat tanah tersebut punya Pemda bukan punya pribadi. Manfaat masyarakat hanya kami bantu rumahnya tidak bisa dijual-belikan secara resmi karena tanahnya punya Pemda,” ujar Iwan Setiawan kepada media, Senin (6/11).

Pemkab Bogor sendiri menargetkan sebanyak 4 ribu lebih pembangunan Huntap di dua wilayah Bogor Barat yakni Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya sampai akhir tahun ini.

”Dua Kecamatan di Sukajaya dan Cigudeg. Kita tergetkan sampai akhir tahun ini 4.000 lebih, janji kami kan menyelesaikan, mudah-mudahan selesai. Sisanya tinggal 800, lunaslah janji-janji ku kepadamu,” paparnya.

Menurut Iwan , percepatan pembangunan Huntap itu sendiri untuk membantu masyarakat Kabupaten Bogor yang terdampak bencana longsor pada tahun 2020 silam.

Di tempat yang sama, Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo berharap, agar penyerahan hibah tanah tersebut mampu dimaksimalkan Pemkab Bogor untuk percepatan pembangunan Huntap

“Kita kembalikan lagi ke negara yang sudah menghibahkan tanah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Kita berharap bisa dimaksimalkan oleh masyarakat yang terdampak bencana sebagai langkah pemilihan,” pungkasnya(SFR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan