Isi Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hak PNS dan PPPK  

JABAR EKSPRES – Berikut isi pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbaru yang menjelaskan tentang hak PNS dan PPPK terbaru. Diketahui PPPK sekarang memiliki hak atas jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PNS.

Kesetaraan hak antara PNS dan PPPK adalah salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ASN 2023. Pasal 21 Bab VI UU ASN 2023 mengatur hak-hak Pegawai ASN, termasuk penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel.

Sebagaimana pasal 1 dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa ASN atau Aparatur Sipil Negara, adalah sebuah profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Isi Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Berikut isi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 21 yang dapat diketahui:

  • Pasal 21 Ayat 1 : Hak ASN mendapat penghargaan dan pengakuan

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”

  • Pasal 21 Ayat 2 : Komponen-komponen penghargaan dan pengakuan ASN

“Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum.”

  • Pasal 21 Ayat 3 : Penghasilan ASN

“Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah.”

  • Pasal 21 Ayat 4 : Penghargaan ASN

“Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial.”

  • Pasal 21 Ayat 5 : Tunjangan dan fasilitas ASN

“Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu.”

  • Pasal 21 Ayat 6: Jaminan sosial ASN

“Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua.”

BACA JUGA: PPPK Punya Dana Pensiun! Ini Link Download PDF UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan