- Pasal 21 Ayat 7: Lingkungan kerja ASN
“Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik.”
- Pasal 21 Ayat 8: Pengembangan diri ASN
“Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi.”
- Pasal 21 Ayat 9: Bantuan hukum
“Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi.”
Baca Juga:Link Download PDF UU ASN 20/2023, Ada Pasal Jaminan Pensiun hingga Hari Tua Bagi PNS dan PPPK?Baim Wong Ditipu Hingga Rekening Terkuras, Waspada Ini 3 Modus Penipuan di WA
Lebih lanjut pada pasal 23 dijelaskan juga ketentuan mengenai jaminan sosial yang dijelaskan dalam pasal 21 ayat 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.
