Hore! Pembayaran Denda PBB di Kota Banjar Dihapus, Tapi Ada Syaratnya

Hore! Pembayaran Denda PBB di Kota Banjar Dihapus, Tapi Ada Syaratnya
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi di ruang kerjanya. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar memberikan keringanan bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Keringanan pembayaran itu berupa penghapusan denda untuk tunggakan PBB. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokoknya saja, tanpa tambahan biaya.

“Program ini hanya berlaku jika wajib pajak membayarkan PBB-P2 melalui QRIS ataupun virtual account mobile banking. Piutang ini berlaku dari tahun 2008 hingga 2023. Qris sendiri untuk pembayaran dibawah Rp10juta, dan Virtual Account lebih dari Rp10 juta. Jatuh tempo PBB-P2 setiap tahunnya pada 30 September,” katanya.

“Manfaatkan kesempatan ini. Dengan membayarkan pajak daerah, anda turut membangun Kota Banjar,” katanya. (CEP)

0 Komentar