JABAR EKSPRES – Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juwana Darmadji atau yang akrab disapa Alex Tirta terseret dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir dari berbagai sumber, Alex Tirta tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Jumat 3 September 2023 pukul 09.28 di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketika menghadiri pemanggilan, Alex Tirta menggunakan kemeja dengan warna putih dan celana hitam.
Baca juga: BPBD Kota Sukabumi Catat 26 Kejadian Kebencanaan Selama Oktober 2023
“Nanti ya nanti,” ungkapnya kepada awak media pada Jumat, 3 September 2023.
Diketahui sebelumnya, Alex Tirta telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Namun, dirinya mangkir karena mengalami permasalahan kesehatan. Maka dari itu, Alex Tirta meminta pengubahan jadwal, sehingga bisa menjalani hari ini.
Bos Alexis ini diduga menyewa rumah yang bertempat di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Dirinya menyewa rumah tersebut kepada seseorang dengan inisial E, sejak 2023 dengan biaya berkisar Rp650 juta per tahun.
Rumah milik E itu disewa oleh Alex Tirta untuk kepentingan bisnis, seperti mengakomodasi tamu-tamu bisnisnya yang berdomisili di luar kota maupun luar negeri.
Selain disewa oleh Bos Alexis, rumah Kertanegara No. 46 itu juga digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah untuk peristirahatan.
Baca juga: Pj Wali Kota Cimahi Dorong Stabilitas Harga Pangan Melalui Gerakan Pasar Murah