Jabar Ekspres – Penyelengara Pemilu tingkat Kecamatan menggelar deklarasi damai yang berlangsung di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/11).
Deklarasi tersebut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), calon anggota legislatif (caleg), dan pengurus partai politik tingkat kecamatan.
“Potensi tersebut bisa saja diakibatkan keawaman masyarakat maupun peserta Pemilu terhadap aturan Pemilu, misalnya soal pemasangan maupun penertiban alat peraga sosialisasi APS atau alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Kepala Desa di Ciamis Ditahan Karena Diduga Lakukan Tindak Asusila Melalui Video CallWasting & Stunting: Ancaman Bagi Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
Perlu diketahui, PPK Ciawi telah melaksanakan tahapan Pemilu sejak Desember 2022, melakukan pemutakhiran data hingga muncul Daftar Pemilih Tetap (DPT) 82.781 jiwa yang tersebar 318 TPS.
Kemudian melakukan apel siaga se-Korwil Selatan Kabupaten Bogor, serta akan melaksanakan kirab yang puncaknya tanggal 18 Nopember 2024.
“Selanjutnya akan memasuki tahapan jadwal kampanye mulai 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Tanggal 11 Februari 2024 masa tenang, atribut atau APK wajib dibersihkan oleh parpol sesuai PKPU. Maka kami juga berharap dapat dikawal dan ikut diawasi oleh para Kepala Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Ciawi, Asep Hadiyanto, menjelaskan, untuk mewujudkan Pemilu yang damai diperlukan koordinasi lintas sektor.
