Kasus Penipuan Berkedok Arisan, Oknum Mahasiswi Unisba Diduga Raup Rp2 Miliar!

“Tetap menghormati hak-hak korban dalam penyelesaian masalah. Namun, jika terbukti adanya kejahatan dan menjadi tersangka, maka yang bersangkutan langsung mendapat sanksi skorsing,” ungkapnya.

“Jika sudah menjadi terdakwa, maka otomatis pihak yang terlibat akan diberikan sanksi di drop out sebagai mahasiswa Unisba,” pungkas Firmansyah. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan