Soal hasil penebangan kayu sendiri, kata Yadie, jika dirupiahkan sekitar Rp20 juta tidak jelas peruntukannya. Pihaknya juga telah menelusuri aliran uang ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) terkait hasil penjualan kayu tersebut, hasilnya ambigu.
BACA JUGA: Usai Dilaporkan ke Polisi, Kades Batulawang Bantah Lakukan Pembalakan Liar
“Kita juga menyoal hasil penjualan kayu itu digunakan untuk apa, apakah penggunaannya sudah melalui mekanisme yang benar? seperti melalui tahapan musyawarah desa (musdes),” kata dia.
Pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih dalam atas laporan yang akan disampaikan pihaknya ke kepolisian. Jika terbukti ada tindak pidana yang menyeret oknum kepala desa, maka harus diproses seuai hukum yang berlaku.
“Faktanya ada pemanfaatan aset milik desa berupa pohon yang dijual itu tanpa melalui musyawarah desa, itu berkaitan dengan kebijaka kepala desanya. Artinya yang harus bertanggungjwab adalah kepala desanya langsung,” katanya.(CEP)