Mengingat banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas disetiap tahun anggarannya.
“Tentunya kami mendorong agar Raperda Perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya,” tutur Mulyadi.
“Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” lanjutnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Rudy Susmanto Berikan Bantuan Biaya Untuk Siswa Putus SekolahIpswich Town Gigit Jari, Elkan Baggott Gagal Balas Kekalahan dari Fulham
Dengan disetujuinya rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024, DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Bogor sekaligus membentuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan perubahan Perda tersebut. (YUD)
