DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024

DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat menggelar rapat paripurna. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” paparnya dikutip Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga:Ketua DPRD Rudy Susmanto Berikan Bantuan Biaya Untuk Siswa Putus SekolahIpswich Town Gigit Jari, Elkan Baggott Gagal Balas Kekalahan dari Fulham

Dedie menambahkan, pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Menanggapi itu, Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, H. Mulyadi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.

Mulyadi menuturkan, bahwa DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024, karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.

Ia menekankan, bahwasanya Pemkot Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak-hak mereka dalam pemilihan umum yaitu, hak dipilih dan juga hak untuk memilih.

0 Komentar