Jelang Masa Kampanye, Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga yang Bertebaran di Cimahi

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Spanduk dan Baliho tidak hanya berlaku untuk politik, melainkan juga mencakup APK komersial. Ini menjadi perhatian, terutama bagi pemasang APK dalam kampanye, untuk mematuhi peraturan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu seperti tempat pendidikan, ibadah, kantor pemerintah, dan rumah sakit. PKPU 20 memperbarui aturan ini, melarang juga pemasangan di pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik. Pemahaman ini penting untuk menghindari pelanggaran perda.

“Selama periode kampanye, kita dapat mengacu pada sudut pandang PKPU 15 tahun 2023 yang telah diperbarui oleh PKPU 20 tahun 2023. Di dalamnya diatur bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, atau fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, tidak diizinkan. Contoh lain termasuk pemasangan APK pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi suatu bentuk pembelajaran untuk memahami aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran perda,” jelas Zaenal.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Satpol PP Kota Cimahi, ribuan APK telah dirazia, melibatkan banner, spanduk, Baliho, dan bendera. Jenis pelanggaran ini tercatat terpampang di pohon, pager, dan tiang listrik. Operasi berlangsung pada tanggal 23-26 Oktober, dengan hasil penindakan pada Kamis, 26 Oktober, mencapai 311 APK yang berhasil dirazia. (Firman)

Tinggalkan Balasan