Melihat ketentuan tersebut di atas, masih ada “keuntungan” bagi Wajib Pajak peserta PPS yang tidak menunaikan komitmen investasinya tersebut, yakni dengan menyetorkan PPh Final tambahan ke kas negara tanpa perlu menunggu surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau sebelum diterbitkannya SKPKB.
Jangan Lupa Lapor SPT Masa
Setelah melakukan penyetoran PPh Final tambahan tersebut, peserta PPS juga diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final dalam rangka PPS. SPT tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id.
Setelah berhasil log in, pada menu layanan kemudian memilih SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS yang digunakan untuk menghitung PPh Final tambahan, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh Final, dan menyampaikan SPT Masa PPh Final.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Minggu, 29 Oktober 2023Densus 88 Anti Teror, Amankan Dua Warga Terduga Teroris di Sukabumi
Kode billing hanya dapat diperoleh dari pajak.go.id pada tahap pembayaran sebelum SPT dikirimkan, dengan demikian jumlah setoran atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh yang terutang pada SPT dan Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi rincian kode billing.
Wajib Pajak juga dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan dengan syarat atas pembayaran tersebut belum digunakan untuk membayar pajak lainnya.
Nah, setelah mengetahui ini, apakah masih mau rugi dua kali? (*)
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
