Uji Emisi jadi Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan, Bukan Cuman KTP, STNK dan BPKB

JABAR EKSPRES – Syarat baru untuk perpanjang pajak kendaraan akan segera di berlakukan secara nasional.

Persyaratan perpanjangan pajak sekarang akan mencakup lebih dari sekadar KTP, STNK, dan BPKB yang biasanya di perlukan.

Lihat juga : Kemenkeu Evaluasi Usulan Terkait Biaya Pembuatan SIM Dihapus

Jika semua persyaratan ini tidak terpenuhi, perpanjangan pajak kendaraan dapat di tolak.

Mulai tanggal 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama kepolisian dan TNI, akan kembali melaksanakan razia uji emisi.

Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar uji emisi akan di kenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Hasil uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan baru untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.

Peraturan baru yang mengharuskan melampirkan hasil uji emisi ini akan di terapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari. Menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang mekanisme pelaksanaan uji emisi yang akan berlaku di seluruh negeri.

Uji emisi kendaraan bermotor adalah salah satu strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan saat ini hanya di terapkan di wilayah Jabodetabek.

Namun, ke depannya, otoritas transportasi berencana untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor di seluruh negeri, bukan hanya di wilayah Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturan terkait ini telah di susun. Uji emisi akan menjadi suatu persyaratan wajib untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor di seluruh negeri.

Mengenai hal ini, banyak warga yang sudah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan membayar pajak kendaraan lebih awal.

Selain itu, aturan yang mengharuskan hasil uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK juga telah di umumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub menegaskan bahwa aturan perpanjangan STNK ini sudah di setujui oleh presiden.

Menurutnya, aturan baru ini mengharuskan kendaraan untuk lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK mereka.

Menhub menegaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan di kenai sanksi tilang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan