Kemenkeu Evaluasi Usulan Terkait Biaya Pembuatan SIM Dihapus

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan evaluasi terhadap pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di kenakan pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Usulan biaya pembauatan SIM di hapus ini di ajukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Baca juga : PNS, TNI, dan POLRI Dapat Tambahan Tunjangan Bulanan Meski Gaji Tidak Naik

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas kemungkinan penurunan atau bahkan penghapusan PNBP untuk SIM.

Namun, Isa juga menekankan bahwa saat ini PNBP masih di anggap di perlukan untuk pembangunan negara.

PNBP merupakan salah satu jenis penerimaan negara yang di gunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari pajak.

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM termasuk dalam PNBP yang di kenakan oleh kepolisian. Selain SIM, terdapat juga PNBP untuk pengurusan STNK, STCK, TNKB, dan BPKB.

Ia menjelaskan bahwa SIM merupakan layanan tambahan yang tidak di perlukan oleh semua orang.

Hal ini berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

SIM hanya di nikmati oleh mereka yang memiliki akses penggunaan kendaraan.

Kemenkeu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempelajari apakah PNBP untuk SIM masih di anggap sebagai layanan tambahan atau kebutuhan dasar.

Baca juga : Persilahkan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 Miliar ke Kemenkeu, Mahfud MD Akui Siap Bantu

Sebelumnya, Firman mengusulkan di hapusnya PNBP SIM karena adanya potensi penyelewengan dalam jual-beli SIM oleh petugas demi mencapai target PNBP.

Firman mengungkapkan kekhawatiran terhadap praktik tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan